Minggu, 30 Agustus 2020

Metode Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli

 


Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.


Pengertian Penelitian Hukum

Penelitian merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu research, yang berasal dari kata re (kembali) dan to search (mencari). Dengan demikian, penelitian berarti mencari kembali. Yang dicari dalam suatu penelitian adalah pengetahuan yang benar, di mana pengetahuan yang benar ini nantinya dapat dipakai untuk menjawab pertanyaan atau ketidaktahuan tertentu.

Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan untuk menyalurkan hasrat ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai suatu keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul.

Menurut Soerjono Soekanto, penelitian merupakan suatu usaha untuk menganalisa serta mengadakan konstruksi secara metodologis, sistematis dan konsisten. Penelitian merupakan sarana yang digunakan untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.

Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya.

Selain itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.

Sebelum melakukan penelitian hukum, perlu dipahami ruang lingkup disiplin hukum. Disiplin hukum adalah suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma yaitu sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai kenyataan atau sikap tindak. Disiplin hukum dapat dibedakan dalam dua segi yaitu segi umum dan segi khusus.

 

Pengertian Ilmu Hukum

Teori   Hukum  menurut  JJH  Bruggink memberikan penjelasan mengenai teori hukum dalam dua hal, yaitu,  Teori Hukum dalam arti luas, yaitu seluruh rangkaian dalam ilmu hukum. Teori Hukum dalam arti sempit adalah merupakan keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan- putusan.

 

·         Teori Hukum Dalam Arti Luas

Teori hukum dalam arti luas dapat diartikan sebagai kajian dari ilmu hukum itu sendiri. Menurut Satjipto Rahardjo dan W. Friedmann menjelaskan yang dimaksud dengan teori hukum adalah aliran atau madzhabKmadzhab dalam ilmu hukum seperti teori hukum alam, teori positivisme dan utilitarisme dan sebagainya.

 

·         Teori Dalam Arti Sempit

Teori hukum dalam arti sempit seperti yang dijelaskan oleh Briggink adalah suatu pernyataan konseptual yang memberikan penjelasan mengenai hubungan di antara peraturan-peraturan hukum dan putusan- putusan hukum. Teori ini berbicara secara spesifik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip- prinsip hukum, doktrin-doktrin hukum, dan kaidah-kaidah hukum.

 

Contoh sederhana mengenai teori hukum dalam arti sempit yaitu :

  1. Teori Badan Hukum
  2. Teori Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
  3. Teori Penyelenggaraan Pemerintah Bersih
  4. Teori Hukum Agraria
  5. Teori Hukum Perkawinan Islam
  6. Teori Hukum Kesehatan
  7. Teori Hukum Perusahaan

 

Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli :

Berikut Ini Merupakan Pengertian Ilmu Hukum Menurut Para Ahli.


·         Teori Hukum Alam

yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum berasal dari tuhan atau rasionalitas manusia yang bersifat universal.


·         Teori Hukum Positivisme

yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum adalah suatu perintah yang berbentuk peraturan perundangKundangan yang dibuat secara formal oleh lembaga yang diberi kewenangan.


·         Teori Hukum Murni

yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum adalah terdiri dari sistem norma dan mempunyai hirarkhi di mana norma yang lebih bawah harus mengacu pada norma yang lebih atas dan norma tertinggi disebut norma dasar (basic nomr).


·         Teori Utilitarianisme

yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum harus dibuat demi kemanfaatan orang banyak. Hukum tersebut harus melindungi bagi orangyang menaati untuk menciptakan kebahagiaan dan memberi sanksi bagi yang melanggar untuk memberi kesengsaraan (pain and pleasure).


·         Teori Realisme Hukum

yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum tidak saja merupakan susunan norma yang terpisah dari kehidupan sosial. Hukum harus berkembang sesuai dengan dengan perkembangan.


·         Teori Hukum Antropologi

yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang sesuai jiwa dan nilai yang hidup dalam masyarakat (volkgeist) dan hukum akan mati jika masyarakat kehilangan nilai- nilai.


·         Teori Hukum Kritis

yaitu teori yang menjelaskan bahwa hukum adalah bagian dari alat kerja politik, sehingga untuk merubah hukum diperlukan proses dekunstruksi.


Macam-Macam Metode Penelitian

Metode penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya ialah metode penelitian yang berdasarkan pada suatu fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:


Metode Penelitian Hukum Normatif

Metode penelitian hukum Normatif ini juga biasa disebut dengan penelitian hukum doktriner atau juga di sebut dengan penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner , sebab penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.


Dalam suatu penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji pula dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur atau komposisi, konsistensi, penjelasan umum serta penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikatkan suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan ialah bahasa hukum. Sehingga dapat disimpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang sangat luas.


Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Metode penelitian hukum normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris.Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian hukum normatif-empiris terdapat tiga kategori, yaitu:


  • Non judicial Case Study
    ialah pendekatan studi kasus hukum yang tanpa ada  konflik sehingga tidak ada akan campur tangan dengan pengadilan.
  • Judicial Case Study
    Pendekatan judicial case study ini ialah pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik sehingga akan melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaian.
  • Live Case Study
    Pendekatan live case study ini ialah pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang pada prosesnya masih berlangsung ataupun belum berakhir.

Metode Penelitian Hukum Empiris

Metode penelitian hukum empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ini ialah meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.


Pendekatan dalam Penelitian Hukum

Ada 2 pendekatan dalam sebuah penelitian, yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif memusatkan perhatian pada gejala- gejala yan mempunyai karakteristik tertentu dalam kehidupan manusia yang dinamakan variabel. Dalam pendekatan ini, variabel-variabel dianalisis dengan menggunakan teori yang obyektif.


Sasaran kajian pendekatan kuantitatif adalah gejala-gejala yang ada dalam kehidupan manusia itu tidak terbatas banyaknya dan tidak terbatas pula kemungkinan-kemungkinan variasi dan tingkatannya, maka diperlukan pengetahuan statistik (berupa angka-angka). Penelitian kuantitatif  mencakup setiap jenis penelitian yang didasarkan atas perhitungan presentase, rata- rata dan perhitungan statistik lainnya.


Contoh penelitian dengan pendekatan kuantitatif adalah penelitian yang datanya menggunakan kuisioner dan statistik. Pendekatan kualitatif memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku. Penelitian dengan pendekatan kualitatif adalah penelitian yang tidak mengadakan perhitungan.


Data dalam Penelitian Hukum

Sebuah penelitian harus menggunakan data.111 Data merupakan bentuk jamak dari datum (bahasa Latin). Jika dilihat dari tempat diperolehnya, ada dua jenis data yaitu:


1.      Data primer

Data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Data ini didapat dari sumber pertama dari individu atau perseorangan. Misalnya adalah hasil wawancara atau hasil pengisian kuisoner.


2.      Data sekunder

Data yang diperoleh dari kepustakaan. Data sekunder merupakan data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak lain. Kegunaan data sekunder adalah untuk mencari data awal/informasi, mendapatkan landasan teori/landasan hukum, mendapatkan batasan/definisi/arti suatu istilah.


Pengolahan, Analisa dan Konstruksi Data

Pada dasarnya, pengolahan, analisa dan konstruksi data dapat dilakukan secara kualitatif dan/atau secara kuantitatif. Penyajian hasil penelitian (sebagai hasil pengolahan data) bisa disatukan maupun dipisahkan dengan analisa data. Apabila dipisahkan, maka penyajian hasil penelitian sifatnya semata-mata deskriptif.


Tidak benar bila dikatakan bahwa pengolahan, analisa dan konstruksi data sekunder dilakukan dengan kualitatif belaka sedangkan pengolahan, analisa dan konstruksi data primer dilakukan dengan kuantitatif belaka.


Hal ini dikarenakan pada hakekatnya pengolahan, analisa dan konstruksi data secara kualitatif maupun kuantitatif merupakan dua cara yang saling melengkapi. Pada penelitian hukum normatif yang menelaah data sekunder, penyajian data dilakukan sekaligus dengan analisanya.


Sumber : www.gurupendidikan.co.id